Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Sufari saat meluncurkan Layanan JPN-Link di aula Kantor Kejari Kota Depok, Rabu (16/10/19). (Foto: Nanang/Diskominfo).
Guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan instansi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok meluncurkan aplikasi JPN-Link. Aplikasi tersebut merupakan layanan jaksa pengacara negara berbasis Teknologi Informasi (TI).
“Selama ini jaksa pengacara negara melayani secara pasif, yaitu menunggu permohonan yang masuk dari masyarakat atau stakeholder. Sekarang kami ubah dengan mendatangi langsung pemohon melalui aplikasi ini,” tutur Kepala Kejari Kota Depok, Sufari kepada depok.go.id, usai meluncurkan aplikasi tersebut di aula Kantor Kejari Kota Depok, Kalimulya, Rabu (16/10/2019).
Dikatakan Sufari, terdapat lima jenis pelayanan dalam aplikasi tersebut. Yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan layanan hukum.
“Khusus layanan hukum itu untuk individu atau masyarakat. Sementara kelembagaan biasanya berkaitan dengan bantuan hukum,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, aplikasi tersebut dapat diakses melalui website www.kejari-depok.go.id dengan menggunakan telepon pintar (smartphone) atau laptop. Dengan demikian, pemohon dapat mengajukan permohonan kapan pun dan di mana pun.
“Berbagai layanan ini juga bebas biaya, serta terjamin keamanan dan kerahasiaannya,” tandasnya.
Penulis: Jose Marques
Editor: Dunih
Diskominfo