Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Perkuat Pengawasan, Satgas Kawasan Tanpa Rokok Dinkes Depok Dikukuhkan
JD 02 - berita depok

61
Jumat, 3 Okt 2025, 15:41 WIB

Para Satgas KTR Dinkes Kota Depok yang dikukuhkan. (Foto: JD 01/Diskominfoh

berita.depok.go.id - Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kota Depok resmi dikukuhkan. 

Pengukuhan dilakukan langsung oleh kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati sebagai Ketua Satgas KTR Dinkes Kota Depok di Aula Lantai 10 Gedung Dibaleka II, Jumat (03/10/25).

Mary menegaskan bahwa keberadaan Satgas KTR Dinkes Kota Depok ini sebagai upaya dalam memperkuat upaya pengawasan dan penegakkan aturan larangan merokok. 

"Dengan adanya Satgas ini, upaya dalam memberikan pembinaan, edukasi, hingga pengawasan KTR menjadi tanggung jawab bersama seluruh aparatur Dinkes Kota Depok," ungkapnya kepada berita.depok.go.id. 

Dikatakan Mary, keberadaan Satgas KTR Dinsos Kota Depok ini diharapkan dapat memperkuat upaya pengawasan KTR serta penegakkan aturan larangan merokok di tatanan tujuh KTR. 

Yaitu, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, tempat pendidikan dan tempat umum termasuk hotel, restoran, toko warung, dan retail.

"Semoga penerapan KTR dapat optimal untuk mewujudkan Kota Depok sebagai kota yang sehat dan bebas asap rokok," tutupnya. (JD 02/MGG Dasa/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0