berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan aksi Kampanye Simpatik Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) Tahun 2024. Kampanye dilakukan dengan monitoring penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada angkutan umum di Terminal Depok pada Selasa (04/06/24).
Aksi tersebut dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, dan No Tobacco Community (NOTC).
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, aksi simpatik ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat agar tidak merokok. Terlebih pada tujuh kawasan yang sudah ditentukan sebagai kawasan dilarang merokok.
"Termasuk pada angkutan umum yang menjadi kawasan larangan merokok. Ini kami lakukan agar dapat diimplementasikan bersama-sama," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (05/06/24).
Mary menyebutkan, kegiatan yang dilakukan pada aksi simpatik tersebut diantaranya pengawasan dan pembinaan KTR dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selanjutnya, edukasi bahaya merokok, penempelan stiker larangan merokok di angkutan umum, serta pemeriksaan kadar Karbonmonoksida menggunakan CO analizer kepda sopir angkutan umum.
“Pengawasan dan pembinaan kami lakukan dengan humanis dan edukasi yang baik. Sehingga masyarakat tetap mematuhi aturan meskipun tidak dilakukan pengawasan," tambahnya.
"Harapannya, implementasi KTR dapat dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok," tandasnya. (JD 02/ ED 01).