berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024.
SE dengan Nomor: 003/669-DINSOS, tertanggal 7 November 2024 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Depok, yang kerap disapa Kiai Idris mengimbau seluruh masyarakat Kota Depok untuk berpartisipasi dengan melaksanakan sejumlah hal.
Diantaranya, Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah melaksanakan upacara bendera pada 10 November 2024, pukul 08.00 WIB disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Lalu, mendukung pelaksanaan peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 dengan mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh disetiap rumah, kantor, dan lingkungan pemukiman penduduk pada 10 November 2024.
Mengheningkan Cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pada pukul 08.15 WIB. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik.
Yaitu yang berada di pasar, stasiun kereta api, terminal bus, dan tempat keramaian lainnya. Lalu rumah-rumah, jalan raya dalam Kota Depok, kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
Kemudian, orang-orang yang berada di dalam kendaraan umum atau pribadi dan sedang berada di jalan raya agar menghentikan kegiatannya. (JD 05/ED 02)