Penjabat Sementara Wali Kota Depok, Dedi Supandi
berita.depok.go.id - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 030/546-Huk/Promentasi Tentang Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020 Tingkat Kota Depok. Dalam surat tersebut, mengimbau kepada pimpinan instansi vertikal kantor wilayah Kota Depok, kepala Perangkat Daerah (PD), serta seluruh masyarakat agar melaksanakan dua hal berikut.
Pertama, mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah, kantor, dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2020. Kedua, mengheningkan cipta selama 60 detik, dimulai pukul 08.15 (waktu setempat) secara serentak dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan sesuai petunjuk pelaksanaan.
Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan. Sekaligus menindaklanjuti pedoman pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020 yang telah disusun Kementerian Sosial.