Surat Edaran (SE) Nomor 003/017 - Kesbangpol Tentang Peringatan Hari Bela Negara ke-73 Tahun 2021 Tingkat Kota Depok.
berita.depok.go.id - Guna menyambut Hari Bela Negara ke-73 yang jatuh pada 19 Desember 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/017 - Kesbangpol. Terbitnya SE tersebut untuk menindaklanjuti radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 003.1/8340 polpum.
SE tersebut berisi arahan Pemkot Depok kepada Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat dan Lurah se-Kota Depok dan Badan Usaha Milik Negara dan Daerah untuk melakukan sosialisasi Peringatan Hari Bela Negara ke-73 Tahun 2021 tingkat Kota Depok.
Sosialisasi dimulai dari tanggal 9-26 Desember 2021 dalam bentuk spanduk, flayer, website dan media informasi lainnya. Yang bertema, Semangat Bela Negaraku Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh.
Adapun flayer dan spanduk dapat diunduh pada link www.kemhan.go.id/pothan. Selanjutnya, memerintahkan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok untuk mensosialisasikan Hari Bela Negara kepada masyarakat melalui media sosial Pemkot Depok dan media luar lainnya.
Sedangkan, upacara peringatan Hari Bela Negara ke-73 tahun 2021 dilaksanakan pada tingkat provinsi. Dengan membacakan amanat Presiden Republik Indonesia. (JD09/ED02/EUD02)