depok.go.id- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, kemarin. Dalam Perda tersebut juga terdapat pasal yang mengatur tentang garasi yaitu pasal 34.
“Jadi, dalam Perda itu ada pasal yang mengatur garasi. Bukan Perda tentang garasi. Itu yang perlu diluruskan,” ujarnya kepada depok.go.id, Jumat (10/01/2020)
Dikatakanya, pasal mengenai garasi dibuat untuk menjaga keteraturan di tengah masyarakat. Serta menjaga ruang jalan agar sesuai dengan peruntukannya.
Meski demikian, kata Dadang, Perda tersebut akan diterapkan secara bertahap. Tahun ini berupa penyusunan regulasi pedoman teknis dan mekanisme pengaturan, sedangkan di 2021 berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta penyiapan fasilitas dan asistensi.
“Ada kekeliruan juga tentang denda pada pasal garasi ini. Di dalam pasal 34, denda administrasi maksimal sebesar Rp 2 juta bukan Rp 20 juta, seperti yang kini tengah ramai dibicarakan masyarakat,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, Perda ini dibuat untuk kebaikan masyarakat. Untuk itu, hendaknya harus direspon secara positif.
“Kita ingin terus memberikan kenyamanan dan keteraturan di tengah masyarakat. Sembari terus membenahi transportasi publik yang ada di Kota Depok,” tutupnya. (JD03/ED 01/EUD02)