Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan
Percepat Kemajuan Pendidikan di Indonesia, Dewan Pendidikan Laksanakan Rakornas ke-3
JD 08 - berita depok

11
Jumat, 13 Sep 2024, 17:49 WIB

Peserta Rakornas ke-3 Dewan Pendidikan se-Indonesia foto bersama di Hotel Aryaduta, Kota Makassar, Rabu (11/09/24). (Foto:Dok.Dewan Pendidikan Depok)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia kembali menyelenggarakan Rakornas ke-3 di Kota Makassar, selama tiga hari, Rabu-Jumat 11-13 September 2024, bertempat di Hotel Aryaduta, Kota Makassar. 

Rakornas ke-3 diikuti sebanyak 235 peserta perwakilan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Termasuk Ketua Dewan pendidikan Kota Depok Dedy Martoni.

Ketua Pelaksana Rakornas ke-3, Aminuddin Tarawe mengatakan, Rakornas ke-3 ini bertujuan untuk merumuskan pembentukan Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI), dalam melakukan percepatan kemajuan pendidikan di Indonesia, melalui peran Dewan Pendidikan. 

"Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama tiga hari dan mengambil tema Meneguhkan Posisi Dewan Pendidikan dalam Mendukung Pembangunan Pendidikan," ujarnya, saat membuka Rakornas ke-3, Rabu (11/09/24).

"Nantinya, diharapkan Dewan Pendidikan bukan lagi menjadi lembaga pelengkap undang-undang, tapi dapat berperan secara maksimal dalam membangun pendidikan di Indonesia," tambahnya.

Sementara itu, Ketua FDPI, Djoko Riyanto mengatakan, Rakornas kali ini akan menghasilkan rekomendasi terhadap eksistensi Dewan Pendidikan, secara nasional maupun di tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dengan begitu, terjadi lompatan besar dalam pemikiran kemajuan pendidikan Indonesia.

"Hasil Rakornas ke-3 ini, menindaklanjuti hasil Rakornas ke-2 yaitu usulan percepatan pembentukan pengurus FDPI, agar terjadi komunikasi yang intensif dengan semua pemangku kepentingan di tingkat pusat," terangnya.

Dijelaskannya, lahirnya Dewan Pendidikan adalah sebagai wadah masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan. Tertuang juga dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana," tuturnya.

"Serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota yang tidak mempunyai hubungan hierarkis," tutupnya. (JD 08/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0