Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Depok, Enny Ekasari. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Penilaian akreditasi dan akreditasi ulang (reakreditasi) Puskesmas di Kota Depok ditunda. Penundaan tersebut merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang belum selesai sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19.
"Untuk penilaian akreditasi maupun reakreditasi tahun ini mengalami penundaan karena pandemi Covid-19," jelas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Enny Ekasari kepada berita.depok.go.id, Rabu (21/10/20).
Lebih lanjut, ucapnya, untuk batas waktu penundaan penilaian tersebut belum ditentukan. Namun, Puskesmas harus terus melakukan peningkatan pelayanan kesehatan.
Dikatakannya, peningkatan pelayanan ini dimaksudkan jika Kementerian Kesehatan akan melakukan penilaian, Puskesmas sudah siap. Tentunya dengan peningkatan komponen-komponen penilaian akreditasi maupun reakteditasi.
"Upaya peningkatan pelayanan harus tetap berjalan, karena Puskesmas merupakan pelayanan kesehatan dasar untuk masyarakat," tambahnya.
Untuk diketahui, tahun 2020 terdapat tiga Puskesmas yang akan menjalani akreditasi yaitu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Ratujaya, UPTD Puskesmas Cisalak Pasar, dan UPTD Puskesmas Sukamaju Baru.
Selain itu, sembilan Puskesmas yang akan menjalani reakreditasi antara lain UPTD Puskesmas Beji, UPTD Puskesmas Pancoran Mas, UPTD Puskesmas Limo, UPTD Puskesmas Cinere, UPTD Puskesmas Sawangan, UPTD Puskesmas Bojongsari, UPTD Puskesmas Sukmajaya, UPTD Puskesmas Cilodong, dan UPTD Puskesmas Tapos. (JD 02/ED 02/EUD02)