berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) pada Sekretariat Daerah Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengajak seluruh pengusaha agar melakukan tera-tera ulang bagi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Sebab, tera ini sangat penting untuk melindungi pembeli dan pedagang.
Hal ini diungkapkan Fitriawan mewakili Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat menghadiri sosialisasi Kemetrologian di Gedung Balatkop, Kecamatan Sukmajaya, Kamis (09/11/23).
"Para pengusaha bisa menghubungi UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Metrologi Legal untuk diukur alat-alatnya, tentunya ini sangat penting menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya dalam acara tersebut.
Dalam aturannya, lanjut Fitriawan, alat timbang dalam setahun penggunaanya harus diuji apakah sesuai dengan standarisasi dan tidak mengalami kerusakan. Setelah terkalibrasi, alat timbang akan dibubuhi cap tanda tera oleh petugas Metrologi.
Hal ini menandakan bahwa timbangan tersebut memenuhi standar dan layak untuk dipakai sehari-hari.
"Pemerintah daerah memastikan alat ukur di masyarakat berlangsung dengan baik, maka manfaatkan adanya UPTD Metrologi Legal ini," ucap Fitriawan.
Dikatakannya, sosialisasi Kemetrologian ini perlu dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran metrologi dalam kehidupan sehari-hari.
Pasalnya aktivitas harian tidak bisa dipisahkan dari kegiatan transaksi jual-beli yang melibatkan penggunaan alat ukur.
"Dengan adanya sosialisasi ini mari kita sama-sama mengenal dan menyukseskan gerakan 3M (Masyarakat Melek Metrologi)," katanya.
"Melalui gerakan 3M ini diharapkan ke depannya masyarakat bisa lebih kritis dan perhatian terhadap kebenaran alat ukur dan penggunaannya selama proses transaksi jual-beli, sehingga penjual dan pembeli tidak ada yang dirugikan," pungkas Fitriawan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Dudi Mi'raz Imaduddin, Ketua Tim Bina Kelembagaan Metrologi Legal Direktorat Metrologi RI, Herosobroto, kepala perangkat daerah, asosiasi dan instansi swasta.(JD 05/ED 02)