Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Penghujung 2023, Kota Depok Terima Dua Penghargaan dari Kemenkumham RI
JD10 - berita depok

369
Jumat, 29 Des 2023, 18:21 WIB

Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Endra saat menerima penghargaan dari Kemenkumham RI. (Foto : Dokumentasi Narasumber)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mendapat penghargaan di akhir tahun 2023. Kali ini Pemkot Depok mendapatkan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). 

"Ada dua penghargaan yang kita dapat, pertama terkait indeks reformasi hukum dan kedua tentang kota peduli HAM" ujar Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Endra kepada berita.depok.go.id, Jumat (29/12/23).

Dirinya menjelaskan, penghargaan kabupaten/kota peduli HAM diberikan kepada daerah yang mampu menjalankan sistem pemerintahannya dengan memperhatikan dan menegakan HAM. Sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kemenkumham RI. 

Untuk indikator penilaian kabupaten/kota peduli HAM meliputi hak atas bantuan hukum, atas informasi, turut serta dalam pemerintahan, atas kependudukan, atas keberagaman dan pluralisme. Kemudian atas pendidikan, atas lingkungan yang baik dan sehat serta perumahan yang layak dan perempuan dan anak.

"Penghargaan daerah peduli HAM telah didapatkan Kota Depok," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk Indeks Reformasi Hukum diikuti oleh seluruh kementerian, lembaga serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Variabel penilaiannya meliputi, tingkat koordinasi Kemenkumham untuk harmonisasi regulasi, kompetensi ASN perancang peraturan perundang-undangan yang berkualitas, kualitas re-regulasi dan deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan hasil review serta penataan data base peraturan perundang-undangan.

"Tahun 2022 penilaian indeks reformasi dilakukan dan Kota Depok meraih nilai 87.05. Terbaik ke-3 nasional tingkat Kebupaten/Kota dan tahun 2023 sebesar 97,01 dengan kategori AA (istimewa)," tutupnya. (JD 10/ED 01)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0