Direktur berita.depok.go.id – Direktur Kesejahteraan MasyarakatVeteriner (Kesmavet), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan KementerianPertanian RI, Syamsul Ma'arif (tengah) menghadiri webinar nasional tentang pelaksanaan kurban melalui youtube.
berita.depok.go.id –Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengapresiasi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menerapkan aturan pelaksanaan kegiatan kurban tahun ini. Aturan yang dimaksud yaitu aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/287/Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19).
“Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemkot Depok itu bagus melibatkan unsur camat, lurah, TNI, hingga Polri,” ujar Direktur Kesejahteraan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Dirjen PKH Kementerian Pertanian RI, Syamsul Ma’arif dalam Webinar Nasional melalui Youtube, baru-baru ini.
Dirinya berharap, upaya ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya dalam melaksanakan kegiatan kurban di masa Pandemi Covid-19. Termasuk melibatkan seluruh pihak terkait (stakeholder).
“Kami di pusat juga sedang bersinergi dengan Kementerian Kesehatan RI dalam hal pengawasan dan pelaskanaan kurban,” jelas Syamsul.
Senada dengan ini, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menuturkan, dalam SE itu disebutkan beberapa protokol yang harus diterapkan di tempat penjualan dan pemotongan hewan. Di antaranya, membatasi jarak interaksi antarorang, hingga lokasi penjualan hewan yang dilarang pemerintah.
“Kami juga membuat aturan tentang kesehatan hewan, cara menyembelih atau memotong kurban di luar rumah pemotongan. Termasuk, cara mendistribusikan dan penanganan limbahnya,” tambahnya. (JD 05/ED 01)