berita.depok.go.id-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Belajar (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 jenjang Taman Kanak-kanak (TK), dibuka hari ini hingga 27 Juni mendatang. Teknis pendaftarannya dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online.
Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, pendaftaran online untuk masuk sekolah TK diserahkan pada satuan pendidikan masing-masing. Yaitu dengan membuka link pendaftaran atau melalui nomor kontak (call center) WhatsApp.
"Sistem PPDB TK sendiri murni menggunakan zonasi wilayah," kata Thamrin, di Balai Kota Depok, Rabu (03/06/20).
Thamrin menuturkan, setelah pendaftaran, pengumuman PPDB TK akan dibuka pada 29 Juni. Sementara untuk daftar ulang, rencananya dilakukan selama dua hari, yaitu 10-11 Juli 2020.
"Namun demikian, masa pendaftaran dan pengumuman PPDB TK bisa disesuaikan dengan jadwal di masing-masing sekolah," katanya.
Thamrin menambahkan, pada tanggal 13 juli nanti itu adalah dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021. Sementara itu, untuk masuk sekolah di masa pandemi tidak dilakukan secara tatap muka langsung, melainkan masih belajar di rumah dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.
Lebih lanjut, kata Thamrin, persyaratan PPDB TK adalah melampirkan fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orang tua/Wali calon peserta didik.
"Namun, di tengah kondisi pandemi seperti ini, orang tua cukup mendaftar dengan mengunggah fotokopi KK dan Akta Kelahiran. Sisa persyaratannya dilengkapi saat pendaftaran ulang," tutupnya. (JD 07/ED02/EUD02)