Wali Kota Depok, Mohammad Idris
berita.depok.go.id –Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/142-Huk/Disdik tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Bagi Peserta Didik PAUD/TK/RA, SD/MI/, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, sebelumnya kegiatan belajar di rumah ditetapkan mulai 16-28 Maret 2020, kini diperpanjang hingga 11 April mendatang. Kebijakan ini berlaku untuk semua tingkatkan, termasuk sekolah non-formal.
“Diperpanjang lagi mulai 30 Maret sampai dengan 11 April 2020,” kata Mohammad Idris kepada berita.depok.go.id, Rabu (25/03/20).
Untuk itu, Mohammad Idris menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok untuk melakukan langkah taktis berupa penyusunan kembali sistem pembelajaran jarak jauk, yang sebelumnya sudah berjalan selama dua pekan. Dirinya juga mengimbau para orangtua agar tetap mendampingi anak-anaknya saat menjalankan aktivitas belajar di rumah, agar metode pembelajaran di rumah berjalan secara efektif.
“Saya ingatkan tidak ada siswa-siswi di Kota Depok berada di luar rumah dalam masa sekarang ini,” tegasnya.
Di lokasi yang berbeda, Kepala Disdik Kota Depok, Mohamad Thamrin menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pembelajaran di rumah secara dalam jaringan (daring) atau online, dan luar jaringan (luring) atau offline. Kebijakan yang telah berjalan selama dua pekan tersebut akan diterapkan hingga 11 April 2020.
Dia menyebut, untuk pembelajaran online, terdapat beberapa aplikasi belajar yang bisa diakses. Di antaranya, Rumah Belajar, Google G Suite for Education, dan Kelas Pintar. Sebaliknya untuk pembelajaran offline dilakukan dengan memberdayakan buku siswa dan bahan ajar.
“Pemberian tugas secara terstruktur, dengan memanfaatkan media sosial grup Whatsapp sekolah atau kelas, dan nanti ada semacam laporan yang harus disampaikan kepada sekolah,” pungkas Thamrin. (JD 05/ED 01/EUD 02 )