berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meninjau aset lahan di Jalan Haji Raya, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Selasa (24/02/26).
Lahan seluas lebih dari satu hektare tersebut sebelumnya milik PT Karabha Digdaya dan telah diserahkan kepada Pemkot Depok.
Peninjauan dilakukan bersama Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nuraeni Widayatti, Anggota DPRD Depok, Gerry Wahyu Rianto dan Camat, Lurah setempat.
Saat ini, lahan tersebut dimanfaatkan sebagai lapangan sepak bola.
Namun, Pemkot Depok masih akan mengevaluasi rencana pemanfaatannya ke depan.
Nuraeni Widayatti menjelaskan, kunjungan dilakukan untuk memastikan potensi aset yang telah diserahkan ke pemerintah daerah.
“Intinya dengan Pak Wakil ngecek beberapa potensi PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) atau lahan yang diserahkan ke Pemkot Depok, khususnya dari PT Karabha. Ini baru satu lokasi dari sekian yang informasinya sudah diserahkan,” ujarnya, kepada berita.depok.go.id
Terkait rencana pemanfaatan, Nuraeni mengatakan belum ada keputusan final.
“Kalau selama ini kan masih lapangan bola, kita belum tahu ke depan akan seperti apa. Nanti kita lihat apakah memang dilanjutkan sebagai lapangan bola atau ada pemanfaatan lain,” jelasnya.
Fokus Pengamanan dan Sertifikasi
Untuk sementara, Pemkot Depok memprioritaskan pengamanan aset sebelum menentukan fungsi lanjutan.
“Yang penting kita amankan dulu. Pengamanannya dulu,” tegasnya.
Menurut Nuraeni saat ini, proses administrasi dan evaluasi pemberkasan tengah dilakukan.
Jika dokumen lengkap, Pemkot akan segera mengajukan sertifikasi lahan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau berkasnya sudah lengkap, kita akan segera ajukan pensertifikatan tanah ini. Kita sedang kerja sama dengan BPN untuk percepatan sertifikat,” katanya.
Ia menambahkan, pemasangan papan penanda (plang) sebagai aset resmi Pemkot akan dilakukan setelah status administrasi dan sertifikat tuntas.
“Kalau sudah jadi aset dan berkasnya lengkap, tentu kita bisa pasang plang. Yang penting BAST (Berita Acara Serah Terima) dari PT Karabha kepada Pemkot itu jelas dulu,” pungkasnya. (JD09/ED 01).
