Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Pemkot Depok Tetapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga di 99 RW

JD 02 - berita depok

66
Minggu, 4 Okt 2020, 11:28 WIB

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 di 99 Rukun Warga (RW). Pemberlakuan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/381/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Penetepan Wilayah PSKS Covid-19 di Kota Depok.

Dalam SK tersebut dijelaskan masa pemberlakuan PSKS terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. Penetapannya dilakukan karena dalam perkembangannya terdapat perubahan data pada RW yang dikategorikan zona merah atau memiliki agregat kasus positif Covid-19 tinggi di Kota Depok.

Adapun wilayah yang ditetapkan PSKS tersebut tersebar di 38 kelurahan dan 11 kecamatan se-Kota Depok. Untuk Kecamatan Cimanggis antara lain Kelurahan Curug di RW 09, Kelurahan Tugu di RW 04 dan RW 08, Kelurahan Harjamukti di RW 16, Kelurahan Mekarsari di RW 02, RW 06, RW 10 dan RW 20, Kelurahan Cisalak Pasar di RW 01, RW 02, RW 03, RW 08, dan RW 09, serta Kelurahan Pasir Gunung Selatan di RW 02 dan RW 09.

Lalu untuk Kecataman Tapos antara lain Kelurahan Sukamaju Baru di RW 03, RW 05, dan RW 15 serta Kelurahan Cimpaeun di RW 09. Kemudian Kecamatan Pancoran Mas di antaranya Kelurahan Rangkapan Jaya Baru di RW 02, RW 03, RW 06, RW 10, dan RW 14, serta Kelurahan Mampang di RW 01 dan Depok Jaya RW 01, RW 04 dan RW 06.

Untuk Kecamatan Beji antara lain Kelurahan Beji di RW 17, Kelurahan Kukusan di RW 02, RW 03, RW 04, RW 07 dan RW 08, Kelurahan Tanah Baru di RW 03, RW 09, RW 11 dan RW 13. Kelurahan Beji Timur di RW 06.

Selanjutnya Kecamatan Limo di Kelurahan Grogol yaitu RW 04, dan RW 11, Kelurahan Meruyung RW 02 dan RW 11,  Kelurahan Krukut di RW 04 dan Kelurahan Limo di RW 03 dan RW 15.

Kecamatan Cinere wilayah PSKS ditetapkan di Kelurahan Gandul di RW 01 dan RW 02, Kelurahan Cinere di RW 15. Lalu Kecamatan Cipayung, Kelurahan Cipayung Jaya di RW 07, Kelurahan Bojong Pondok Terong di RW 05, RW 06 dan RW 08.

Untuk di Kecamatan Sukmajaya antara lain Kelurahan Sukmajaya di RW 03, RW 07, RW 09, RW 10, dan RW 13, Kelurahan Mekarjaya di RW 08, RW 15, RW 16, RW 23, dan RW 24, Kelurahan Abadijaya di RW 18 dan RW 22, Kelurahan Baktijaya di RW 09 dan RW 19. Serta Kelurahan Tirtajaya di RW 02, RW 03, RW 04, RW 05, dan RW 07.  

Kemudian Kecamatan Cilodong antara lain Kelurahan Jatimulya di RW 04, Kelurahan Kalimulya di RW 03, RW 06, RW 07, RW 09, dan RW 11, Kelurahan Kalibaru di RW 01 dan RW 09. Serta Kelurahan Sukamaju di RW 01, RW 02, RW 06, RW 23, dan RW 30.

Selanjutnya pada Kecamatan Sawangan antara lain di Kelurahan Pengasinan pada RW 02, RW 05, RW 07, dan RW 10, Kelurahan Cinangka di RW 01, RW 02, RW 08, dan RW 09. Serta Kelurahan Pasir Putih di RW 07, RW 08, dan RW 09.

Untuk di Kecamatan Bojongsari antara lain Kelurahan Bojongsari Baru di RW 07, Kelurahan Curug di RW 12. Serta Kelurahan Bojongsari Lama di RW 09. (JD02/ED02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0