Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemkot Depok Tetapkan 25 RW sebagai Wilayah PSKS

Jumat, 5 Juni 2020, 8:02 WIB

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memberlakukan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 di 25 RW dari 16 kelurahan. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/235/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait penetapan PSKS di Kota Depok.

“Adapun hasil evaluasi kasus konfirmasi positif di setiap RW pada kelurahan dengan jumlah kasus sama dengan atau lebih dari 6 di Kota Depok, terdapat 25 RW yang ditetapkan PSKS dengan protokol yang diatur secara khusus,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Kamis (04/06/20).

Mohammad Idris mengatakan, protokol kesehatan khusus yang dimaksud dengan melakukan sterilisasi ruang, rumah, fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Termasuk, imbuhnya, penyelenggaraan Rapid Test dan Swab PCR, isolasi di rumah sakit atau mandiri sesuai kondisi, serta pemeriksaan dan pelayanan kesehatan rutin.

Mohammad Idris merinci, ke-25 RW tersebut berasal dari 16 kelurahan dan tujuh kecamatan. Dikatakannya, mayoritas wilayah yang masih diterapkan PSKS ada di Kecamatan Pancoran Mas, dengan 9 RW. Yaitu dari Kelurahan Depok sebanyak 2 RW, Depok Jaya sebanyak 3 RW, Pancoran Mas sebanyak 2 RW, Mampang sebanyak 1 RW,dan Rangkapan Jaya Baru sebanyak 1 RW.

Selanjutnya, di Kecamatan Cimanggis, Sukmajaya, dan Tapos masing-masing ada empat RW. Sisanya, di RW 11 Kelurahan Tanah Baru, RW 5 dan 2 di Kelurahan Ratu Jaya, serta RW 4 dan 9 di Kelurahan Sukamaju.

Lebih lanjut, Mohammad Idris menginformasikan perkembangan penyebaran Covid-19 hari ini. Jumlah kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) tinggal  654 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) tinggal 884 orang, dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) tinggal  402 orang. 

"Sementara itu, kasus positif Covid-19 hari ini bertambah enam, menjadi 572 orang, yang sembuh bertambah 57 atau menjadi 305, dan yang meninggal ada 30 orang," tutupnya. (JD 07/ED02/EUD02)