Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Pemkot Depok Terus Berikan Bantuan Oprasional Bagi Siswa Tidak Mampu

JD 12 - berita depok

225
Senin, 2 Agt 2021, 15:36 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohamad Thamrin, saat menghadiri Podcast Ngeteh Sore Bareng Bang Imam di Channel YouTube Pribadinya, Sabtu (31/07/21). (Foto: Diskominfo). 

berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus memberikan bantuan oprasional bagi siswa tidak mampu mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Jumlah bantuan yang diberikan memiliki nilai nominal yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan alur pengajuan beasiswa dimulai dari siswa pra sejahtera diajukan oleh sekolah. Kemudian sekolah mengajukan data yang telah rampung kepada Disdik Kota Depok.

"Jadi awalnya orang tau mendaftarkan anaknya kepihak sekolah, nanti kemudian sekolah mendata, setelah itu barulah dilaporkan ke Disdik," ujar Thamrin, saat menghadiri Podcast Ngeteh Sore Bareng Bang Imam di Channel YouTube pribadinya, Sabtu (31/07/21).

Dirinya menambahkan, bantuan tersebut berasal dari APBD Kota Depok. Untuk tingkatan SD/MI akan mendapatkan bantuan Rp 2 juta per siswa per tahun. Lalu, jenjang Sekolah Menangah Pertama (SMP/MTS) Rp 3 juta per siswa per tahun, serta SMA/SMK/MA sebesar Rp 2 juta per siswa per tahun.

"InsyaAllah dana ini diberikan tidak ke siswanya untuk yang SD dan SMP tapi diberikan kepada sekolah, dengan harapan sekolah bisa leluasa dapat mengelola dana tersebut untuk siswa yang tidak mampu. Sedangkan untuk SMA/SMK/MA diberikan secara by name by address," jelasnya. 

Untuk mendapatkan bantuan dari Pemkot Depok, Thamrin mengatakan orang tua siswa harus melengkapi sejumlah persyaratan. Antara lain, diusulkan oleh sekolah masing-masing, ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Depok, lalu terdata di Dinas Sosisal sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

"Ataupun anak ini menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pusat," tandasnya. (JD12/ED01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0