Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemkot Depok Terbitkan SK Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Tempat Usaha

JD 02 - berita depok
Minggu, 10 Januari 2021, 16:35 WIB

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 pada 9 Januari 2021. SK tersebut mengenai Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha atau Pusat Kegiatan Lainnya serta Sektor Esensial yang Berkaitan dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga. 

Dalam SK tertulis perpanjangan ketujuh pembatasan jam operasional tersebut berlaku selama 14 hari sejak tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019. 

Dalam hal ini sesuai keputusan Wali Kota Nomor 443/504/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Yakni tentang Perpanjangan Keenam Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha atau Pusat Kegiatan Lainnya, serta Aktivitas Warga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(JD02/ED02/EUD02)