Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan

Pemkot Depok Raih Predikat A dalam Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

JD 05 - berita depok

32
Selasa, 17 Des 2024, 9:48 WIB

Foto: JD 01/Diskominfo. Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berhasil meraih penghargaan nasional Peringkat II kategori Kota Berdasarkan Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kota (IPKD) dengan Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi Tahun Anggaran 2023 dengan Tahun Ukur 2024.

Kota Depok meraih Nilai A atau Baik dengan nilai IPKD 86,319 sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.3-372 Tahun 2024 tentang Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2023.

Penghargaan ini diberikan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

"Alhamdulillah penghargaan ini berkat kerja dan peran perangkat daerah serta stakeholder yang telah membantu Pemerintah Kota Depok," ujar Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Depok, Nina Suzana saat acara Kick Off Meeting Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah 2026 di Gedung Dibaleka II, Selasa (17/12/24).

Nina mengungkapkan, hasil capaian ini dapat mendorong Pemkot Depok ke depannya dalam mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah. Agar semakin efektif, efisin, transparan, dan akuntabel.

"Ini sebagai bahan evaluasi kita di dalam perbaikan pelaksanaan tata kelola keuangan di Kota Depok. Serta modal dalam laporan keungan nanti saat penyusunan," ucapnya.

"Mudah-mudahan kita tetap bisa mempertahankan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ke-14 kali, saya harapkan bapak ibu perangkat daerah untuk senantiasa konsisten," tutur Nina Suzana

Sebagai informasi, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (BSKDN Kemendagri) memberikan penghargaan berdasarkan enam dimensi penilaian keuangan.

Di antaranya, perencanaan, pengalokasian, publikasi dan transparansi, penyerapan, kondisi keuangan daerah, serta Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (JD 05/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0