berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenisnya selama 14 hari. Terhitung mulai 26 Januari hingga 08 Februari 2021.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 443/39/Kpts/Dinkes/Huk/2021 yang diterbitkan (25/01). Dalam SK tersebut tertulis, perpanjangan pembatasan kegiatan usaha dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.
Adapun untuk pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen hingga pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.
Kebijakan ini dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019. (JD10/ED01/EUD02)
Berikut terlampir Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/39/Kpts/Dinkes/Huk/2021 :
https://drive.google.com/file/d/1PVjIwR7p36KWKsnYfev7q-6ySsShr95y/view?usp=sharing