Wali Kota Depok Mohammad Idris saat menyapa pengendara jalan.
berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi terkait larangan mudik. Hal tersebut dikarenakan masih menunggu kebijakan teknis dari Kementerian Perhubungan melalui BPTJ.
“Pemerintah pusat kan telah menetapkan larangan mudik bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. Tapi kami tidak bisa langsung menerapkan, harus menungu arahan resmi, dalam hal ini Kementerian Perhubungan,” tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada berita.depok.go.id Rabu (22/04/20).
Dirinya menjelaskan, pihaknya saat ini terus melakukan komunikasi dengan instansi terkait. Terutama dengan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
“Berdasarkan komunikasi yang kami lakukan, ketetapan dilarang mudik ini masih bersifat general dan sedang dirumuskan kebijakan teknisnya. Jika, nanti sudah ada kebijakan teknisnya tentu kami siap menjalankannya," ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan, perkembangan kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kota Depok hingga hari ini sebanyak 1.830 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 735 orang.
Dia menambahkan, untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 44 orang. Namun demikian, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), yang datanya hanya dikeluarkan oleh Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Untuk kasus konfirmasi sebanyak 222 orang, sembuh 13 orang, dan meninggal dunia 17 orang. Sementara Orang Tanpa Gejala (OTG) 797 orang," tandasnya. (JD 03/ED 01/EUD02)