Pemerintah Kota Depok melakukan operasi Gerakan Depok Bermasker dan menerapkan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Simpang Juanda Margonda, Kamis (23/07/2020). (Foto : Diskominfo)
berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengumpulkan denda sebesar Rp 20.880.000 dari Operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di beberapa titik. Uang tersebut dimasukkan ke kas daerah.
“Ada dua kali kegiatan operasi gabungan Gerakan Depok Bermasker. Tahap pertama tanggal 23, 24 dan 27 Juli dan tahap kedua dilakukan tanggal 28-30 Juli 2020. Hasilnya, kami mengumpulkan Rp 20.880.000 dari para pelanggar,” ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, di Balai Kota, Selasa (04/08/20).
Dikatakannya, dari dua kegiatan tersebut, Pemkot Depok berhasil menjaring 417 pelanggar. Masing-masing pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.
“Tahap pertama terkumpul Rp 6.830.000 dan tahap kedua Rp 14.050.000. Jadi totalnya Rp 20 jutaan,” terangnya.
Dia menuturkan, uang yang masuk akan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Seperti untuk pembangunan di Kota Depok.
“Sanksi administrasi ini dilakukan sebagai efek jera warga, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dan bukan untuk menyengsarakan masyarakat. Tetapi untuk membiasakan diri menggunakan masker demi kesehatan bersama," pungkasnya. (JD 08/ED 01/EUD02)