Wali Kota Depok. Mohammad Idris. (Diskominfo)
berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya serta aktivitas warga. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/504/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
Dalam SK tersebut menyebutkan, pembatasan jam operasional tempat usaha ditetapkan sampai pukul 21.00 WIB. Sementara aktivitas warga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Khusus pada tanggal 31 Desember 2020 dan 01 Januari 2021, jam operasional tempat usaha dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Keputusan ini berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai 30 Desember 2020 sampai dengan 12 Januari 2021,dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (JD 10/ED 01/EUD02)