Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan Pendidikan Kesehatan

Pemkot Depok Gelar Sosialisasi Permenpan RB tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi

JD10 - berita depok

164
Selasa, 2 Agt 2022, 20:28 WIB

Suasana sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) tentang sistem kerja pada instansi pemerintahan untuk penyederhanaan birokrasi di Ruang Edelweiss, LantaiĀ  5, Gedung Balai Kota Depok, Selasa (02/08/22). (Foto : Diskominfo).

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) tentang sistem kerja pada instansi pemerintahan untuk penyederhanaan birokrasi di Ruang Edelweiss, Lantai  5, Gedung Balai Kota Depok. Sosialisasi dilaksanakan agar diketahui oleh seluruh pegawai sebelum ditetapkan.

"Sosialisasi dilakukan langsung oleh tim perumus Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 dari Kemenpan RB tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Kota Depok, Agung Sugiharti kepada berita.depok.go.id, Senin (02/08/22).

Dikatakannya, sosialisasi dilaksanakan selama tiga hari yakni 1 - 3 Agustus 2022. Kegiatan tersebut digelar secara tatap muka dan dalam jaringan (daring).

"Hari pertama sosialisasi ditujukan kepada eselon dua atau kepala dinas, camat dan sebagainya. Hari ini (kedua) untuk eselon tiga atau Kabid dan sebagainya dan hari terakhir para kepala bagian," katanya.

Dirinya menyambut baik terkait aturan Permenpan RB tersebut. Menurutnya zaman dan kondisi berubah sehingga dibutuhkan perubahan menuju ke arah lebih baik dan kebijakan ini adalah jawaban dari sedikitnya SDM yang dimiliki.

"Sehingga mereka akan saling membantu dalam bekerja dan ketika birokrasi menjadi lebih singkat dan pendek, maka pelayanan publik akan jadi lebih cepat yang akan dirasakan oleh masyarakat," tutupnya. (JD 10/ED 01/EUD02)



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0