Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Sekretaris Daerah Supian Suri dan Kepala Perangkat Daerah mengikuti penilaian Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 secara virtual di Ruang Bougenville Gedung Balai Kota Depok, Selasa (28/12/21). (Foto : JD01/Diskominfo)
berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris memaparkan sejumlah program dan inovasi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat penilaian Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Penilaian tersebut diikuti Kota Depok pada kategori pemerintah kabupaten/kota.
Mohammad Idris mengatakan, Paritrana Award diberikan kepada perusahaan dan pemerintah daerah yang tertib administrasi dan implementasi jaminan sosial. Guna mendukung hal itu, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pemohon izin usaha atau pemberi kerja untuk berkomitmen memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Tahun 2022 akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait masalah kewajiban kontraktor ketika bertransaksi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kita harus mengcover jaminan ketenagakerjaan kepada pekerjanya," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (28/12/21).
Dikatakan Mohammad Idris, iovasi selanjutnya mengenai tenaga rentan di Kota Depok, seperti, pelindung masyarakat (linmas), satpam, penyapu jalan dan marbot juga menjadi perhatian Pemkot Depok terhadap jaminan sosial mereka. Sedangkan, untuk non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Depok, ujar dia, semuanya sudah tercover jaminan sosial ketenagakerjaannya.
"Penguatan regulasi ini penting. Maka SE dan Perwal yang kami buat akan dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang naskah akademiknya sudah diajukan raperda untuk tahun 2022 di DPRD Kota Depok," pungkasnya. (JD 09/ED02/EUD02)