berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Margonda Raya Depok, Rabu (24/01/24). (JD01/ED02)