pemerintah Kota Depok menerima audiensi perwakilan masyarakat yang mendorong agar diterbitkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perilaku menyimpang seksual yaitu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kantor Satpol PP Kota Depok, Jumat sore (31/01/2020). (Foto : Diskominfo)
berita.depok.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengapresiasi peran masyarakat dalam pencegahan penyimpangan sosial. Hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat menerima audiensi perwakilan masyarakat yang mendorong agar diterbitkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perilaku menyimpang seksual yaitu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kantor Satpol PP Kota Depok, Jumat (31/01/20) sore.
“Kami sangat apresiasi peran aktif masyakat. Tentu masukan dan saran akan menjadi perhatian kami dalam menegakan peraturan. Termasuk upaya preventif," tuturnya kepada berita.depok.go.id, usai audiensi tersebut.
Lienda menjelaskan, meskipun Perda tentang penyimpangan LGBT belum disahkan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya pencegahan penyimpangan sosial. Termasuk pengawasan dan penertiban ke sejumlah tempat umum.
“Kami terus melalukan penertiban di sejumlah apartemen, hotel dan tempat umum laiinya. Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa pemilik apartemen agar aktif memberikan pengawasan,” ucapnya.
Dikatakanya, pihaknya berpedoman pada Perda Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Penyimpangan sosial juga termasuk di dalamnya.
“Kami melakukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu. Jika Satpol PP melalukan penertiban, dinas lainya seperti DPAPMK akan melakukan penguatan ketahanan keluarga. Begitu juga Dinas Sosial bertugas memberikan pembinaan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS),” ucapnya.
Dirinya menambahkan, peran aktif masyarakat dalam melakukan pencegahan penyimpanan sosial memang sangat dibutuhkan. Namun, masyatakat tidak diperkenankan untuk menindak, karena itu tugas pihak berwenang.
“Persekusi tidak boleh dilakukan. Masyarakat hanya perlu mengamankan kemudian langsung melaporkan jika ada temuan di lapangan. Karena negara kita adalah negara hukum,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD 02)