Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Pembongkaran Bangunan Tak Berizin di Situ Tujuh Muara Sesuai Rencana
JD 08 - berita depok

497
Rabu, 28 Jan 2026, 19:04 WIB

Alat berat milik DPUPR Kota Depok digunakan untuk melakukan pembongkaranpondasi tiang pancang di Situ Tujuh Muara, Bojongsari, Rabu (28/01/26). (Foto:Diskominfo)

berita.depok.go.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok memastikan proses pembongkaran bangunan tak berizin di kawasan Situ Tujuh Muara, Kecamatan Bojongsari, berjalan sesuai rencana.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, menjelaskan pembongkaran dilakukan dengan metode penghancuran pondasi tiang pancang secara menyeluruh, dilanjutkan dengan pembersihan serta pengangkatan puing bangunan.

“Hari ini, Selasa (28/01/26), kami melanjutkan pembongkaran jogging track melayang. Kegiatan ini sudah dimulai sejak empat hari lalu, tepatnya Minggu (25/01). Hingga saat ini, proses pembongkaran berjalan sesuai rencana,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (28/01/26).

Yodi menambahkan, selama proses berlangsung terdapat sejumlah kendala teknis serta masukan dari warga sekitar. Namun, hal tersebut dinilai sebagai dinamika yang wajar dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Kendala kecil tentu ada dan itu menjadi bagian dari dinamika. Namun, kami pastikan pembongkaran tetap berjalan sesuai rencana,” terangnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menindaklanjuti adanya aktivitas pembangunan di kawasan Situ Tujuh Muara yang dinilai melanggar ketentuan, berupa pembangunan jogging track terapung. Pembangunan tersebut melanggar garis sempadan situ dan berpotensi mengurangi luasan situ.

Atas dasar itu, Pemkot Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan dan melakukan pembongkaran bangunan tak berizin tersebut. (JD 08/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
1
0
0
0
Menuju Porprov Jabar 2026
200 HARI
00 : 00 : 00
JAM MENIT DETIK