berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menjadi pembina apel pagi, Jumat (04/11/22). Pada kesempatan itu ia menyampaikan beberapa hal bagi seluruh Perangkat Daerah (PD).
Pertama, mulai tanggal 02 November, masing-masing PD sudah bisa melaksanakan anggaran perubahan. Lalu, bagi PD yang memiliki kegiatan baru atau penyesuaian terhadap anggaran murni saat ini sudah bisa dilaksanakan.
"Begitu juga yang pengadaannya sudah diproses sebelum pengesahan anggaran perubahan sudah bisa menandatangi kontraknya," kata Wahid saat apel pagi di lapangan Balai Kota Depok.
Kedua, ujar dia, batas akhir pengajuan Tambah Uang atau TU yaitu tanggal 25 November. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Wali Kota Depok pada Januari 2022 dan surat edaran susulan dari Sekretaris Daerah (Sekda) pada Oktober 2022.
"Jadi mohon masing-masing kepala PD, Sekretaris, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Sub Bagian Keuangan mulai mengatur ulang. Jangan sampai ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan karena sudah melewati batas waktu," ujarnya.
Terakhir, Wahid menyampaikan bahwa batas akhir pengajuan Ganti Uang Langsung (GU LS) dan hibah Bantuan Sosial (Bansos) pada 16 Desember. Sedangkan, pencairannya pada tanggal 30 Desember.
"Maka dari itu, segera dikoordinasikan, konsolidasikan dan diatur perencanaan untuk pencairannya," tutupnya. (JD10/ED02/EUD02)