Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemberian Bansos Jadi Langkah Wali Kota Sejahterakan Guru Honorer

admin - berita depok
Rabu, 15 Januari 2020, 15:00 WIB

Wali Kota Depok,  Mohammad Idri. (Foto : Diskominfo)

depok.go.id-Pemberian bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu upaya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Hal tersebut, dikarenakan secara aturan birokrasi, pimpinan daerah tidak bisa menandatangani Surat Keputusan (SK) Pengangkatan guru honorer.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bansos bisa diberikan pada lembaga pendidikan yang berbadan hukum. Karena itu, syarat mendapatkan bantuan ini melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Batas pengajuan bansos tersebut, paling lambat diserahkan akhir Maret 2020," katanya saat memberikan sambutan di Silaturahmi Akbar Guru PAI di Balai Kota Depok, Selasa (14/01/20). 

Mohammad Idris menuturkan, pos hibah ini nantinya berasal dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT). Dengan catatan, lembaga penerima hibah ini tidak menerima bansos secara berulang-ulang atau tidak setiap tahun.

Karena masuknya di ABT, lanjut Mohammad Idris, maka pencairannya paling lambat pada akhir November. Dengan demikian, imbuhnya, pemberian hibah dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

"Dengan demikian tidak melanggar arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang kepala daerah memberikan bansos selama masa Pilkada. Dana hibah ini, bagian dari perhatian kami untuk para guru honorer di Kota Depok," tutupnya. (JD 07/ED 02/EUD 02)



Berita Terkait

Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0