Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pelatihan Kerja Disnaker Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

JD09 - berita depok
Senin, 9 Januari 2023, 20:15 WIB
Flayer pelatihan kerja Disnaker Depok. (Foto : Istimewa).

berita.depok.go.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok telah membuka pendaftaran pelatihan kerja semester 1 pada 2 Januari, kemarin. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh calon peserta pelatihan.

Kepala Disnaker Depok, Mohamad Thamrin mengatakan bagi masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan kerja harus ber-KTP Depok. Lalu, minimal harus berusia 18 tahun.

 "Calon peserta juga tidak sedang bersekolah atau menempuh pendidikan dan tidak sedang bekerja," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Senin (09/01/23).

Dikatakannya, syarat terakhir, calon peserta pelatihan harus memiliki AK 1 atau kartu kuning. AK 1 dapat diperoleh dengan mendaftar melalui aplikasi BKOL atau Bursa Kerja Online Kota Depok di Google Play atau Play Store.

Lanjut Thamrin, cara membuka buka aplikasi tersebut, klik menu daftar dan pilih daftar sebagai pencaker. Lalu, isi form secara benar dan lengkap, kemudian simpan.

Dikatakan Thamrin, pencaker dapat menyimpan user name dan kata sandi untuk masuk ke dalam aplikasi. Setelah melakukan pendaftaran, pencaker dapat mengambil Kartu AK-1 di Pelayanan Disnaker Kota Depok dengan membawa dukumen penyerta lainnya.

"Dokumen yang dibawa saat pengambilan yaitu, fotokopi ijazah terakhir, fotokopi KTP, foto ukuran 3x4 berwana berpakaian rapi dan sopan serta fotokopi sertifikat pendukung," terangnya.

"Semoga dengan dibukanya pelatihan kerja 2023 dapat menekan angka pengangguran di Kota Depok," tutup Thamrin. (JD09/ED02/EUD02)