Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor saat berkunjung ke Kantor Disnaker Kota Depok di Gedung Dibaleka II, lantai 6, Jumat (16/10/20). (Foto: JD 08/Diskominfo)
berita.depok.go.id-Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok. Kunjungan ini untuk mempelajari mengenai sistem penganggaran di instansi pemerintah tersebut.
“Kota Depok ini kan berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor dan sama-sama berada di Provinsi Jawa Barat. Sehingga, kami ingin tahu bagaimana sistem penganggaran di Disnaker ini untuk membandingkan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Muad Khalim, di ruang rapat Disnaker Kota Depok, Jumat (16/10/20).
Adapun, lanjutnya, beberapa topik yang dibahas antara lain, perbandingan anggaran antara tahun 2020 dan 2021, pemangkasan biaya, pengalihan kegiatan, serta belanja langsung dan tidak langsung.
“Hasil dari pertemuan ini akan kita diskusikan bersama untuk nantinya menjadi acuan, jika ada perubahan anggaran di tahun 2021,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Disnaker Kota Depok, Manto menyebut, saat ini Pemerintah Kota Depok mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Masing-masing Perangkat Daerah (PD) yang lain juga nomenklaturnya sama, satuan harga disamakan. Kalau dibanding tahun 2020, jelas menurun. Tetapi kita mengikuti aturan yang berlaku agar seluruh kegiatan bisa termonitor dengan baik,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)