Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Kesra Kesehatan

PD Prokami Dukung Maklumat Bersama Salat Idulfitri Dilaksanakan di Rumah

JD 08 - berita depok

238
Selasa, 19 Mei 2020, 17:01 WIB

 Ketua PD Prokami Kota Depok Fakhrur Razi . (Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id-Pengurus Daerah Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia (PD Prokami) Kota Depok mendukung kesepakatan bersama antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok terkait maklumat pelaksanaan Idulfitri 1441 Hijriah. Dalam maklumat tersebut, sudah dirumuskan bahwa pelaksanaan salat Idulfitri diselenggarakan di rumah masing-masing,

“MUI Kota Depok telah memutuskan bahwa penyelenggaraan sholat Idulfitri 1441 H di wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing. Baik berjamaah dengan keluarga atau sholat sendiri-sendiri. Ini adalah wujud dukungan ulama terhadap upaya para petugas kesehatan dalam meminimalisir penyebaran dan penularan covid 19 saat hari raya Iedul Fitri 1441H,” ujar ketua PD Prokami Kota Depok Fakhrur Razi, Selasa (19/05/20).

Namun demikian, sambungnya, terdapat beberapa hal yang perlu diantisipasi di hari raya Idulfitri. Terutama saat bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat, hendaknya mengutamakan kepada orang tua kandung dengan memperhatikan berbagai pertimbangan.

“Kita bisa memanfaatkan teknologi dengan video call atau telepon. Apabila terpaksa berkunjung, baiknya memperhatikan jarak fisik, gunakan masker, tidak berjabat tangan atau cipika cipiki, tetap menjaga kebersihan, hindari aktivitas silaturahim yang membutuhkan mobilitas lintas kota dan provinsi. Bagi yang sakit, dimohon untuk tidak usah ikut saling berkunjung dan dikunjungi,” terangnya.

Senada dengan itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, dalam maklumat sudah dirumuskan bahwa pelaksanaan Salat Idulfitri tahun 1441 H diselenggarakan di rumah masing-masing. Selanjutnya, untuk kegiatan takbir di masjid dan musala dapat dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk, 

“Lalu untuk kegiatan takbir keliling ditiadakan. Disampaikan juga dalam maklumat, umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal sesuai ketentuan,” tutupnya. (JD 08/ED 01)



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0