Kepala DKUM Depok, Mohammad Fitriawan (kanan) berfoto bersama Ketua Dekopinda Kota Depok Teguh Prajitno (kiri). (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok memberikan keringanan kepada para anggota koperasi berupa relaksasi atau penundaan dalam membayar angsuran koperasi serta fleksibelitas antara anggota dan pengurus dalam menyelesaikan masalah. Kebijakan ini dilakukan karena banyak dari mereka yang pendapatannya menurun akibat pandemi Covid-19.
“Pada masa pandemi seperti ini sangat berpengaruh terhadap semua aspek, tidak terkecuali bagi dunia koperasi,” ujar Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan kepada berita.depok.go.id, Jumat (09/10/20).
Dirinya mengatakan, efek Covid-19 ini tidak dapat dihindari, masalah yang kemudian muncul salah satunya adalah pendapatan pada anggota koperasi menurun. Terutama bagi mereka yang bekerja sebagai pedagang, koperasi angkutan, dan lainnya.
“Akhirnya jalan keluar adalah pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan para anggota koperasi,” lanjutnya.
Lanjut Fitriawan, salah satu kelebihan dari koperasi adalah tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga bersifat sosial. Sebab, selalu ada pembahasan diskusi atau musyawarah antaranggotanya.
“Sistem koperasi Kota Depok adalah mengutamakan kebersamaan. Berbeda dengan peminjaman di bank. Jadi, tetap ada fleksibelitasnya,” pungkasnya. (JD 10/ED 01/EUD02)