Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kesra Pemerintahan

Pandemi Corona, Kelurahan Sukmajaya Batasi Waktu Pelayanan

JD 05 - berita depok

453
Rabu, 8 Apr 2020, 13:48 WIB

Informasi jam pelayanan di kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya. (Foto: istimewa)

berita.depok.go.id – Guna menangkal penyebaran virus Corona (Covid-19), Kelurahan Sukmajaya memberlakukan pembatasan waktu pelayanan. Mulai bulan ini, pelayanan tatap muka hanya dibuka setiap hari Senin dan Kamis.

Lurah Sukmajaya, Ahmad Munandar mengatakan, perubahan jam pelayanan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 800/141/BKPSDM-Huk/Dinkes tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pelayanan publik dibuka setiap Senin dan Kamis.  Mulai pukul 07.30 sampai 12.00 WIB,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (08/04/20).

Meski demikian, sambung Munandar, pihaknya akan tetap melayani masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan di luar waktu operasional tersebut. Sebab, terdapat ASN yang bertugas setiap harinya sesuai dengan jadwal piket yang telah ditetapkan.

“Jam operasional ini berlaku sampai waktu yang belum ditentukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Munandar menuturkan, selain memberlakukan jam operasional, pihaknya juga menyediakan tempat cuci tangan portable lengkap dengan sabun di halaman kantor kelurahan. Serta membuat pembatas tempat duduk di ruang tunggu pelayanan sebagai bagian dari penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

“Langkah-langkah ini kami lakukan untuk memutus mata rantai dan mempersempit penyebaran Covid-19,” tandanya. (JD 05/ED 01/EUD 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0