Satpol PP, Petugas Kecamatan Cilodong, TNI, Polisi dan Dishub saat melakukan operasi razia masker di simpang dekat pasar pucung Kecamatan cilodong, Kota Depok. (Foto : Istimewa)
berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama unsur tiga pilar Kecamatan Cilodong menggelar Operasi Gerakan Depok Bermasker di Simpang Pasar Pucung. Operasi dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengenakan masker di masa pandemi Covid-19.
“Pada razia hari ini, kami menjaring 50 pengguna jalan yang kedapatan tidak mengenakan masker,” tutur Komandan Regu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samsuri, kepada berita.depok.go.id, usai razia masker, Senin (14/09/20).
Dikatakannya, dari puluhan pelanggar tersebut, tujuh orang di antaranya mendapatkan sanksi denda. Sedangkan, 43 orang lainnya mendapatkan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, menyapu jalan, dan melafalkan lima dasar Pancasila.
“Semoga sanksi ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat, agar lebih patuh dan menjadikan ini sebagai pelajaran untuk lebih waspada," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan dan Penertiban, Kecamatan Cilodong, Sutrisno mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas. Selain itu, masyarakat juga diminta meningkatkan kesadaran mengenakan masker demi mencegah penularan Covid-19.
“Semoga masyarakat Cilodong patuh terhadap aturan-aturan pemerintah, karena itu bisa menjaga diri mereka dari penyakit yang tidak terlihat ini," tutupnya. (JD 10/ED 01/EUD02).