Satpol PP saat mendata warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di RW 12 Kelurahan Tanah Baru. (Istimewa)
berita.depok.go.id-Operasi Gerakan Depok Bermasker yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, hari ini menyasar pemukiman warga. Salah satunya di Rukun Warga (RW) 12 dan RW 01, Kelurahan Tanah Baru.
Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, dari hasil operasi tersebut, sebanyak delapan orang kepergok tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan sanksi sosial seperti membaca Pancasila.
Menurutnya, operasi ini diadakan di wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). Karena itu, masyarakat di lingkungan PSKS harus lebih meningkatkan kewaspadaan demi pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami sepenuhnya mendukung penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan Operasi Gerakan Depok bermasker. Ini untuk semakin mendisiplinkan masyarakat, termasuk mengedukasi dan sosialisasi ke warga,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Senin (21/09/20).
Lebih lanjut, ungkapnya, selama ini pihaknya terus melakukan pendampingan kepada RW wilayah PSKS. Selain juga membagikan masker sejak awal Maret kemarin.
“Kami di kelurahan selama ini terus melakukan sosialisasi. Dengan adanya penertiban ini kami berharap warga akan semakin disiplin," pungkasnya. (JD03/ED02/EUD02)