berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Inspekstorat Daerah (Irda) telah melakukan evaluasi terhadap Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah untuk tahun 2022.
Dari 37 perangkat daerah, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) rata-rata sebesar 71,71 atau Kategori BB (Sangat Baik).
Inspektur pada Irda Kota Depok, Firmanuddin mengatakan, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggunjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi, misi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan.
"Alhamdulillah proses penilaian SAKIP 2022 sudah tuntas, hasilnya sangat baik untuk seluruh perangkat daerah naik dibanding tahun sebelumnya nilai 70,04," ujar kepada berita.depok.go.id, Rabu (13/09/23).
Dirinya menjelaskan, dengan nilai rata-rata 71,71 atau Kategori BB (Sangat Baik) yang diperoleh perangkat daerah, artinya, sudah mulai terwujud efisiensi penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja, manajemen kinerja yang andal dan berbasis teknologi informasi.
"Penilaian SAKIP melihat pada implementasi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal selama satu tahun itu," jelasnya.
Dikatakannya, penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
Penguatan akuntabilitas ini dilaksanakan dengan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014. Yaitu tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
"Evaluasi ini diharapkan dapat mendorong perangkat daerah untuk secara konsisten meningkatkan implementasi sistem akuntabilitas kinerjanya dan mewujudkan capaian kinerja visi, misi, tujuan, dan sasaran sesuai yang diamanahkan dalam Rencana Pembangungan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Depok 2021-2026," papar Firmanuddin.
Perlu diketahui, Irda Kota Depok sudah melakukan evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Depok Tahun 2022 yang tertuang dalam surat nomor 700/428/Evaluasi/Insp-2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Ikhtisar Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Depok Tahun 2022, yang menetapkan empat perangkat daerah memperoleh Kategori A dengan interprestasi memuaskan.
Tentu raihan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Depok.
Serta sebagai salah satu wujud pengawasan intern terhadap penyelenggaran tugas dan fungsi perangkat daerah.
Kemudian, 20 perangkat daerah Kategori BB (Sangat Baik), 11 perangkat daerah Kategori B (Baik), dan dua perangkat daerah Kategori CC (Cukup/Memadai).
"Dalam rangka pemenuhan nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang menjadi amanah misi ke dua RPJMD Kota Depok 2021-2026, Pemkot Depok terus meningkatkan kualitas perencanaan dengan melakukan perubahan rencana strategis perangkat daerah pada tahun ini. Dan memanfaatkan aplikasi e-SAKIP sebagai bentuk implemetasi SPBE dan mewujudkan Depok Maju, Berbudaya dan Sejahtera," pungkasnya. (JD 05/ED 02)