Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ngobras Posyandu Bahas Kepemilikan Dokumen Adminduk Anak sebagai Dasar Pemenuhan Hak Kesehatan

JD 02 - berita depok
Kamis, 22 September 2022, 15:37 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Sri Utomo. (Tangkapan layar)

berita.depok.go.id-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menggelar kegiatan Ngobol Santai (Ngobras) Posyandu tentang Pemenuhan Hak Anak Melalui Kepemilikan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diadakan secara daring, Kamis (22/09/22).


Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Sri Utomo, Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Depok Elly Farida, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeny Widayatti, Kepala BPJS Cabang Kota Depok Elisa Adam.


Pada kesempatan itu, Aspemkesra Setda Kota Depok, Sri Utomo mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan pemerintah pusat sama-sama menangani permasalahan stunting. Dalam menangani stunting, tidak hanya masalah kesehatan, tetapi juga pemenuhan administrasi kependudukan (adminduk) pada anak.


“Dokumen adminduk ini penting untuk anak agar haknya dapat terpenuhi dan bebas melakukan aktivitas,” tuturnya saat memberikan sambutan.


Menurut Sri Utomo, anak juga perlu memiliki kepastian jaminan, baik terdaftar pada Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun mandiri.


“Kita harap anak-anak dapat terpenuhi adminduknya, sehingga bisa memperoleh jaminan kesehatan,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, untuk pemenuhan adminduk pada anak, pihaknya mengajak Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) kota, kecamatan, kelurahan, PKK, Kader Posyandu, serta guru PAUD untuk meningkatkan peranannya. Tentunya sebagai edukator terkait kepemilikan adminduk.

“Adminduk anak ini sebagai pemenuhan hak, juga sebagai upaya peningkatan cakupan standar pelayanan minimal bidang kesehatan untuk akses kartu identitas anak (KIA) dan akta lahir dalam pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (JD02/ED02/EUD02)