berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Awal tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah mulai melaksanakan rangkaian penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Pekan depan tepatnya 15-23 Januari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan dilaksanakan.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Mohamad Fahrizal menjelaskan, kini di tingkat kelurahan sedang melaksanakan Pra Musrenbang, yaitu mempertajam dan membahas usulan masyarakat yang telah diserap melalui Rembuk Warga sebelum disepakati saat Musrenbang.
"Kelurahan tempatnya partisipatif perencanaan pembangunan bermula, masyarakat dapat mengusulkan kebutuhannya melalui dana kelurahan, kalau belum terfasilitasi bisa disampaikan ke Kecamatan dan Perangkat Daerah," jelasnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (05/01/24).
Rangkaian penyusunan perencanaan pembangunan daerah mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 050/789-Bappeda tentang Jadwal Perencanaan Partisipatif Kota Depok Tahun 2025.
Rizal menyebut, butuh komitmen bersama dalam rangka mewujudkan keseragaman tahapan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan Pemkot Depok agar dapat selesai tepat waktu.
Hal tersebut untuk menjaga konsistensi mulai dari tahapan perencanaan hingga pelaksanaan serta dilakukannya evaluasi pembangunan.
Adapun tema pembangunan 2025, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah menuju Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera.
"Untuk dana kelurahan tahun 2025 juga tetap sama pembangunan mengacu pada menu wajib dan pilihan," ucap Rizal.
Sebagai informasi, jadwal perencanaan pembangunan pada Surat Edaran tersebut meliputi Musrenbang Kelurahan dilaksanakan pada 15 - 23 Januari 2024.
Kemudian, Musrenbang Kecamatan pada 26 Januari - 1 Februari, Forum Perangkat Daerah pada 16 Februari - 1 Maret, dan ditutup Musrenbang Kota pada 6 - 7 Maret 2024. (JD 05/ED 02)