Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan Kesra Pembangunan

Mulai 26 Juli, Booster Jadi Syarat Urus Sankem

JD 03 - berita depok

6
Senin, 25 Jul 2022, 15:22 WIB

 

berita.depok.go.id- Dinas Sosial (Dinsos)Depok menambahkan syarat sertifikat  booster pada pada layanan Bantuan Sosial (Bansos) SantunanKematian (Sankem). Syarat itu berlaku mulai tanggal 26 Juli2022.

 

 

KepalaDinsos Kota Depok, Asloeah Madjrimengatakan, Dinsos menjalankan Instruksi Wali (Inwal)  Kota Depok nomor 02 Tahun 2022. Inwal tersebuttentang optimalisasi pelaksanaan vaksinasi dalam antisipasi Covid-19 di KotaDepok yang resmi dikeluarkam pada 30 Juni 2022.

 

 

“Kami siap menjalankan Inwal tersebut. Dinsosmengatur agar berkas sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan,” ucapnya kepada berita.depok.go.id Senin (25/07/22).

 

 

Dikatakannya, pada saat pelayananSankem petugas akan terus mengingatkan kepada warga agar melengkapi syaratterbaru. Sekaligus mengarahkan ke puskesmas untuk segera melakukan vaksinasisampai dengan vaksin booster.

 

 

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan SosialDinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti, menambahkan,  dalamsatu tahun Dinsos melakukan empat kali pencairan dana sankem. Batas pengajuansankem minimal tiga bulan setelah  kematian.

 

“Mulai dari bulan  Januari  sampai 25 Juli 2022 total  berkas sankem yang di terima pelayanan sebanyak1.573 berkas,”tutupnya. (JD03) 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0