Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

MUI Ratujaya Ajak Warga Coblos di Pilkada 2024

JD 05 - berita depok
Jumat, 5 Juli 2024, 17:11 WIB
(Foto: dok. PPS Kelurahan Ratujaya) Ketua MUI Kelurahan Ratujaya, KH. Syarif Ungu usia dicoklit petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024, belum lama ini.

berita.depok.go.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Syarif Ungu telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), usai Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pimpinan MUI tingkat Kelurahan Ratujaya yang berdomisili di RT 03 RW 01 ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kemeriahan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Semua warga Ratujaya ayo gunakan hak pilihnya di 27 November nanti, coblos Gubernur dan Wakil Gubenur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, jangan sampai golput (golongan putih)," ucapnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (05/07/24).

Pria yang akrab disapa Kiai Syarif ini mengatakan, MUI pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa haram bagi umat Islam yang Golput atau tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan Pilkada.

Isi lengkap fatwa yang dimaksud di antaranya yang pertama, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. 

Lalu Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. 

"Memilih pemimpin juga yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib," terangnya.

"Jika ada pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah haram," tegas Kiai Syarif. (JD 05/ED 02)