Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi Pemerintahan Maju

MUI Depok Keluarkan Fatwa Pelaksanaan Salat Iduladha dan Panduan Ibadah Kurban saat Pandemi

JD 03 - berita depok

6
Sabtu, 11 Jul 2020, 10:57 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris  bersama Ketua MUI Depok, Dimyati Badruzaman ( tengah) . (Foto: Diskominfo).

berita.depok.go.id-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengeluarkan Fatwa Nomor 06 tahun 2020 tentang  Pelaksanaan Ibadah Shalat Iduladha dan Panduan Ibadah Kurban Dalam Situasi Pandemi Covid-19. Salah satu putusannya yaitu memperbolehkan pelaksanaan salat Iduladha di masjid yang berada di zona hijau dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Waktu shalatnya juga dilaksanakan dengan seefisien mungkin. Maksimal 20 menit,” ujar Ketua MUI Kota Depok, Dimyati Badruzaman kepada  berita.depok.go.id  Sabtu (11/07/20).

Selain itu, sambungnya, jemaah salat Iduladha adalah warga yang berdomisili di sekitar masjid atau tempat lain yang digunakan untuk beribadah. Sementara warga yang sedang sakit dan anak-anak tidak diperkenankan.

"Bagi orang yang sedang sakit dan anak-anak yang belum baligh  tidak diperkenankan mengikuti shalat Iduladha," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Sedangkan yang bukan di RPH, maka wajib mengikuti pedoman teknis pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban sesuai dengan yang tercantum dalam fatwa tersebut.

Dia juga meminta warga yang berkurban dan penerima manfaat daging kurban agar  tidak perlu hadir saat  proses pemotongan hewan kurban. Semua itu guna meminimalisir kerumunan.

“Semoga syiar ibadah Iduladha tetap semarak, dengan tetap patuh pada protokol kesehatan. Memelihara semangat berbagi dalam kedermawanan religius dan kesalehan sosial,” tutupnya (JD 03/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0