berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Warga Kelurahan Pondok Petir (Pontir), Kecamatan Bojongsari diimbau membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pembayaran pada 31 Agustus 2023.
"Agar terhindar dari denda saya mengimbau kepada warga agar melakukan pembayarab PBB sebelum jatuh tempo," tutur Lurah Pontir, Bahrudin kepada berita.depok.go.id, Senin (12/06/23).
Demi mengingatkan masyarakat, ujar Bahrudin, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya agar tepat membayar pajak. Salah satunya ketika menghadiri kegiatan di lingkungan.
"Momen tarawih keliling dan halalbihalal Idulfitri saya gunakan untuk mengajak warga supaya tidak lupa membayar pajak. Selain itu juga melalui ketua lingkungan agar mengingatkan warganya untuk membayar pajak tepat waktu," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya berencana melakukan jemput bola ke masyarakat agar target pajak di Kelurahan Pontir bisa tercapai, dan kembali masuk dalam 10 besar perolehan PBB tingkat kelurahan di Kota Depok.
Menurut Bahrudin, pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok, yang sangat dominan dalam pembiayaan pembangunan sosial ke masyarakat, fasilitas umum dan infrastruktur daerah.
"Dengan membayar pajak, kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Depok," tutupnya. (JD10/ED02/EUD 04)