berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Lurah Mampang, Darmawansyah ingin Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) lebih meningkatkan lagi kapasitasnya dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai pelindung masyarakat.
Sebab, menurutnya, tugas Linmas itu tak mudah karena ujung tombak untuk keamanan dan ketertiban kepada masyarakat.
"Linmas saya harap dapat lebih berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan, memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait masalah sosial di lingkungan," ujar Darmawansyah kepada berita.depok.go.id, Rabu (31/01/24).
Tugas, hak dan kewajiban Linmas, tercantum pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 pada Pasal 27. Dimana Satlinmas Kelurahan bertugas membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;
Kemudian, membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum. Lalu membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran.
"Ada juga tugas Satlinmas membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, saya ingin ini lebih ditekankan dalam dari anggota," tandasnya.
Sebagai informasi, pekan lalu telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Paguyuban Satlinmas se-Kota Depok di Aula Kelurahan Mampang. (JD 05/ED 02)