berita.depok.go.id - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Depok menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban umum dan mendukung upaya pemberantasan premanisme.
Hal ini ditandai dengan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas oleh perwakilan ormas dalam rangkaian Upacara Hari Lahir ke-80 Pancasila yang digelar di Markas Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad, Cilodong, Senin (02/06/25).
Pakta Integritas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Kota Depok, Nuryadi, di hadapan Wali Kota Depok Supian Suri, Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta unsur pimpinan TNI dan Polri.
“Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Depok dalam memberantas premanisme dan segala bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Nuryadi.
Dalam pakta yang dibacakan, ormas-ormas sepakat untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat separatis, provokatif, penodaan terhadap agama, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Komitmen juga mencakup larangan melakukan intimidasi, pungutan liar, pemerasan, dan segala bentuk aksi yang berpotensi merusak ketertiban umum.
“Termasuk tidak akan melakukan intimidasi, pungutan liar, pemerasan, atau aksi yang mengarah ke premanisme dalam bentuk apa pun,” tambah Nuryadi, menegaskan isi dari deklarasi yang ditandatangani bersama.
Pakta integritas tersebut resmi berlaku sejak 2 Juni 2025 dan diharapkan kesepakatan ini bukan hanya menjadi seremonial, namun diikuti oleh langkah konkret di lapangan.
“Kami sepakat menjaga ketenteraman masyarakat, karena ini adalah tanggung jawab bersama,” tutup Nuryadi.
Berikut isi pakta integritas yang dibacakan,
Kami, Organisasi Kemasyarakatan Kota Depok, dengan ini menyatakan:
1. Mendukung penuh pemberantasan premanisme dan kegiatan yang mengganggu ketenteraman serta ketertiban masyarakat.
2. Tidak melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Tidak melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan (SARA).
4. Tidak melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
5. Tidak melakukan tindakan kekerasan, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta tidak merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
6. Tidak melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tidak akan melakukan praktik maupun komunikasi yang mengarah pada aksi premanisme dalam bentuk; pemerasan, pungutan liar, intimidasi atau gangguan lainnya
Demikian pakta integritas ini dibuat dan dideklarasikan bersama, untuk ditaati dan dipatuhi sepenuhnya.
Depok, 2 Juni 2021
(JD09/ ED 01)