Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Other Pemerintahan Ekonomi
Legalitas Usaha Bikin Makin Cuan? DKUM Kota Depok Punya Jawabannya
JD09 - berita depok

43
Senin, 7 Jul 2025, 12:25 WIB

Konsumen mengantre membeli produk UMKM Depok. (Foto : JD01/Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - Buat kamu para pelaku usaha, sudahkah usahamu punya legalitas? Kalau belum, coba deh pikir-pikir lagi. 

Soalnya, menurut Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, legalitas usaha itu bukan cuma formalitas, tapi bisa jadi jalan mulus buat ningkatin kepercayaan konsumen dan tentunya, cuan makin deras!

Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin, bilang bahwa legalitas adalah salah satu faktor penting yang bisa bantu usaha berkembang.

“Usaha itu bukan sekadar jualan produk. Legalitas justru jadi penopang utama buat usaha bisa naik kelas,” ujarnya saat diwawancara berita.depok.go.id, Senin (07/07/25).

Legalitas yang dimaksud, antara lain seperti sertifikat halal, izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Semua ini penting agar konsumen merasa yakin dan nyaman saat membeli produk, nggak cuma konsumen di Depok, tapi juga dari luar kota.

“Dengan meyakinkan konsumen terhadap produk yang dijual akan meningkatkan penjualan yang bukan hanya di Kota Kepok tetapi dari luar Depok juga,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa semua produk konsumsi, baik makanan maupun minuman, wajib memiliki sertifikat halal. 

Tujuannya jelas, untuk membangun kepercayaan bahwa produk lokal juga punya kualitas dan legalitas yang dapat diandalkan.


DKUM Siapkan Ribuan Kuota Perizinan Gratis untuk UMKM

DKUM Kota Depok juga terus berupaya memfasilitasi legalitas bagi para pelaku usaha. 

Tak cuma mengedukasi, mereka juga membuka akses pendaftaran gratis untuk sejumlah perizinan melalui anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

“Tahun ini, alhamdulillah, kuota fasilitasi sertifikat halal kita tambah jadi 1.000, untuk HKI (Hak Kekayaan Intelektual) ada 200, dan untuk BPOM sekitar 300. Semua ini gratis,” jelas Thamrin.

Sebagai perbandingan, pada tahap sebelumnya, fasilitasi hanya mencakup 250 sertifikat halal, 200 HKI, dan 200 izin PIRT/BPOM. 

Tahun ini, kapasitasnya jauh lebih besar dan terbuka untuk lebih banyak pelaku usaha.


Tinggal Kemauan dari UMKM untuk Naik Kelas 

Bagi para pelaku usaha, baik yang sudah atau belum ikut pelatihan, bisa langsung mendaftar ke lantai 7 Gedung DKUM Kota Depok untuk mendapatkan fasilitasi legalitas ini.

“Kalau nanti kuota dari pemerintah habis, kami juga bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan lewat program CSR. BCA dan beberapa bank lainnya juga siap bantu,” ujar Thamrin.

“Tinggal kemauan dari para pelaku UMKM nih, siapa yang peduli dan siap naik kelas, silakan datang ke kami,” tambahnya.

Jadi, kalau kamu serius ingin usaha makin maju, jangan tunda-tunda lagi. 

Urus legalitas usahamu sekarang juga, dan lihat sendiri gimana dampaknya ke perkembangan bisnis kamu. (MGGLusi/JD09/ED01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0