Flyer Disdukcapil Kota Depok.
berita.depok.go.id-Masyarakat Depok yang memiliki putra, putri usia 0-18 diminta melakukan pelaporan akta kelahiran. Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui layanan Whatsapp.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, pelaporan dan pembuatan akta kelahiran ini bisa sekaligus dilakukan dengan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Saat ini terdapat kurang lebih 131 ribu anak usia 0-18 tahun belum tercatat nomor akta kelahirannya.
“Sistem integrasi data ke Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) baru dimulai akhir tahun 2015. Dengan demikian, ada kemungkinan data anak yang lahir di bawah tahun tersebut sudah memiliki akta namun belum tercatat di SIAK,” katanya kepada berita.depok.go.id, Senin (22/02/21).
Dikatakannya, warga yang belum memiliki akta kelahiran dapat mendaftar melalui kontak 081385318459, mengakses menu pendaftaran akta kelahiran. Jika sudah memiliki akta kelahiran, pilihlah menu pelaporan akta kelahiran khususnya bagi yang lahir di tahun 2003-2015.
“Bagi yang belum ada akta kelahirannya akan diprioritaskan. Semua layanan sudah berbasis daring dengan Whatsapp. Nantinya bukan hanya akan mendapat akta kelahiran, tapi akan mendapat KIA,” jelasnya.
Lanjut dia, masyarakat yang melakukan pelaporan akta kelahiran akan langsung mendapat KIA. Kartu ini menjadi identitas anak seperti KTP elektronik.
Ia menambahkan, dengan memiliki KIA bisa memudahkan orang tua dalam pendaftaran sekolah anak mereka. Lalu juga kemudahan untuk menggunakan beberapa layanan kesehatan.
Bahkan, sambungnya, KIA bisa digunakan untuk potongan harga pada tempat wisata dan toko buku di masa sebelum pandemi Covid-19.
“KIA juga bisa digunakan untuk membuat KTP elektronik jika anak sudah 17 tahun. Nanti bisa langsung cetak KTP tanpa membawa akta kelahiran dan Kartu Keluarga lagi,” tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)