Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kunjungi Depok, Pansus XIV DPRD Sidoarjo Belajar Soal Pengelolaan ZIS

JD 12 - berita depok
Kamis, 18 Agustus 2022, 15:28 WIB

berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari Panitia Khusus (Pansus) XIV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Sri Utomo, pertemuan tersebut membahas terkait pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). 

"Kunjungan dari Pansus XIV DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) fasilitasi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) yang akan dibuat oleh Kabupaten Sidoarjo," ujar Sri Utomo kepada berita.depok.go.id, usai pertemuan di Ruang Edelweis, Lantai 5, Gedung Balai Kota Depok, Kamis (18/08/22). 

Sri Utomo menjelaskan, dalam kunjungan tersebut dibahas sejumlah topik. Antara lain terkait Lembaga Amil Zakat (LAZ), rumah zakat, penghimpunan hingga pelaporan zakat yang dilakukan. 

"Terkait pelaksanaan zakat, Depok sudah melakukan ISO, laporan sudah di periksa oleh BPK maupun diperiksa oleh kantor akuntan publik. Artinya Depok sudah bagus dalam penyusunannya, namun ada peningkatan-peningkatan yang harus ditingkatkan dalam hal ini terkait penghimpunan dana," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Pansus XIV DPRD Kabupaten Sidoarjo, Achmad Muzayyin menilai, pengelolaan zakat yang dilakukan Pemkot bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah berjalan dengan amat baik. Sistem distribusi, penggalangan dana dan juga secara syar'i , imbuhnya, sudah luar biasa pelaksanaannya. 

"Kita mendengar  Baznas Depok itu sudah terbaik se-Indonesia, makanya sekarang ini kami terpacu untuk ke sini dan tertantang untuk bagaimana kok bisa mendapat predikat seperti itu, kami perlu contoh, terus terang," jelasnya. 

"Tujuanannya adalah mampu membantu masyarakat dan juga pemerintah dalam menanggulangi kebutuhan langsung yang dibutuhkan oleh masyarakat tanpa ada istilahnya regulasi yang terlalu sulit," tandasnya. (JD 12/ED 01/EUD02)